Guru tidak perlu merasa takut dan alergi terkait dengan aturan pembuatan karya ilmiah. Pasalnya untuk menghasilkan sebuah karya ilmiah tidak terlalu sulit dan bentuknya tidak harus berupa karya tulis yang harus dipublikasikan.
Ketua Forum Pengembangan Profesi Guru PGRI Kabupaten Banyumas, Fredy Franmoko, mengatakan bentuk karya ilmiah yang dihasilkan guru bisa beragam, seperti artikel berisi gagasan/pemikiran tentang pengembangan pendidikan.
Selain itu, ada pula penelitian tindakan kelas (PTK) yang dapat diperoleh berdasarkan hasil evaluasi maupun pengalaman guru selama melaksanakan tugas sebagai pengajar. Kemudian guru juga dapat melakukan inovasi-inovasi pembelajaran.
”Jadi dalam membuat sebuah karya ilmiah, guru dapat belajar dari pengalamannya selama mengajar. Dari itu, nanti bisa diketahui kekurangannya dalam mengajar dan dicarikan jalan keluarnya. Sehingga ketika disusun menjadi sebuah tulisan, maka bisa menjadi sebuah karya ilmiah,” jelasnya terkait kewajiban bagi guru untuk menghasilkan karya ilmiah sebagai bagian dari angka kredit.
Namun demikian, menurut dia, kebijakan terkait keharusan guru membuat karya ilmiah, serta dampaknya terhadap pemenuhan angka kredit dan tunjangan profesi tersebut, sebaiknya tidak diberlakukan secara langsung. Pemerintah perlu membuat rencana yang matang dan jelas.
”Pemerintah harus membuat perencanaan secara matang tentang pemberlakukan aturan tersebut. Setelah itu, lakukan sosialisasi secara masif kepada para guru, sehingga mereka tidak kaget dan resah,” terang dia.
Dia mengakui, saat ini budaya menulis dan melakukan penelitian belum menjadi kebiasaan di kalangan guru. Hal itu tidak lepas dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang mempermudah guru ketika akan naik pangkat, sehingga ketika keluar aturan baru, mereka menjadi kelabakan.
Selain itu, hendaknya mulai sekarang para guru menjadikan kegiatan inovasi pembelajaran sebagai sebuah kebutuhan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Sementara Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo, mengatakan guru dapat memanfaatkan forum-forum guru untuk mengembangkan profesionalisme guru.
”Gunakan KKG (Kelompok Kerja Guru) maupun K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) untuk kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan profesionalisme,” tandasnya.
Klo skedar ngetik ga terikat dg aturan, smua guru pasti bsa. La karya ilmiah, ptk dsb kan ada tatacara dan aturan. Lagian kapan guru diberi pelatihan karya ilmiah?
ReplyDelete