Berikut Surat Edaran tersebut;
Sebelumnya diberitakan bahwa, pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meski begitu, lanjut Yuddy, moratorium ini bersifat terbatas, karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan.
“Moratorium ini tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. Fokus kita tahun ini lebih kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum,” kata Yuddy
No comments
Post a Comment