Saturday, January 30, 2016

Menpan: Kepala Daerah harus Cegah Penipuan CPNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum mengel... thumbnail 1 summary
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan surat resmi mengenai rencana ataupun jadwal rekrutmen CPNS.

Adanya informasi terkait penjadwalan penerimaan CPNS tahun 2016 yang beredar di sejumlah media massa, baik cetak, online maupun media sosial, merupakan informasi yang tidak benar dan menyesatkan masyarakat.

“Jangan lagi terjadi penipuan seperti terjadi di Bandung dan Ambon yang belum lama ini terbongkar,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Karena itu, dia meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya gubernur, bupati dan wali kota untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai ketidakbenaran penjadwalan penerimaan CPNS dimaksud.

Penegasan itu disampaikan melalui Surat bernomor B/501/M.PAN.RB/01/2016, tertanggal 27 Januari 2016. Surat tersebut ditembuskan kepada qakil presiden, menteri keuangan, menteri dalam negeri, kapolri, kepala BIN dan kepala BKN.

Melalui surat tersebut, Menteri Yuddy juga mengingatkan bahwa sejak tahun 2014 seleksi CPNS sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Dengan sistem ini, dipastikan tidak ada pihak manapun yang dapat membantu kelulusan peserta. Apalagi kalau orang tersebut meminta bayaran sejumlah uang,” ujarnya.

Apa yang dikatakan menpan terkait terbongkarnya kembali kasus penipuan CPNS di Maluku baru-baru ini.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pihaknya mengungkap penipuan dua oknum PNS di Provinsi Maluku. Yakni LML, pegawai pada Badan Pengelolaan Pendataan Keuangan dan Aset daerah Provinsi Maluku, dan NT, pegawai di RSUD dr M Haulessy Ambon.

Diungkapkan, kedua PNS tersebut melakukan penipuan/percaloan sebanyak dua kali. Kasus pertama terjadi pada tahun 2011-2013. “Saat itu ada 20 orang (korban penipuan), sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 600 juta,” imbuh Bima.

Keduanya telah dijatuhi hukuman disiplin. Namun tampaknya sanksi tersebut belum membuatnya jera. Keduanya kembali dilaporkan tujuh korban yang mendatangi kantor BKD Provinsi Maluku.

No comments

Post a Comment