Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, ketentuan itu berlaku bagi guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006.
Sebab pemerintah hanya membiayai sertifikasi guru yang sudah mengajar hingga 31 Desember 2005. Meski begitu, pihaknya belum menerima petunjuk teknis ketentuan tersebut.
Ia menambahkan, saat ini lulusan S1 belum bisa disebut profesi. Pengakuan profesi dilakukan jika sudah S1 dan mengikuti pendidikan profesi selama satu tahun. Karena itu, untuk bisa diakui berprofesi guru maka guru harus mengikuti sertifikasi.
”Jadi, sertifikasi sudah menjadi kebutuhan,” katanya.
Di Jawa Timur, lanjutnya, dari 400.000 guru 227.000 guru telah tersertifikasi. Baik guru negeri maupun swasta. Karena itu kepada guru-guru yang belum sertifikasi dia mendorong untuk mengikutinya.
Menurut Saiful selama ini pemerintah pusat sudah mendorong para guru untuk meningkatkan kompetensinya melalui sertifikasi. Bahkan Kemendikbud juga punya program untuk menyekolahkan guru ke jenjang S1 dan S2
No comments
Post a Comment