Hal tersebut mengemuka dan menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag mengenai Permasalahan Pengelolaan dan Anggaran Guru, Tenaga Kependidikan dan Kurikulum, masa persidangan III Tahun Sidang 2015-2016 di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Kepada pemerintah, seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI mendorong Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan implementasi kurikulum sehingga tidak terjadi tumpang tindih penerapan kurikulum antara kurikulum 2013 dan kurikulum KTSP 2006.
Komisi VIII juga mendorong Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan sinergi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dalam mengatasi permaslahan kekurangn guru PAI disekolah serta melakukan sinergi untuk meningkatkan perbaikan mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, dalam RDP tersebut disimpulkan agar Kemenag melakukan langkah-langkah evaluasi melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dalam proses rekrutmen dan pembinaan terhadap guru PAI di sekolah yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
No comments
Post a Comment