"Guru merupakan salah satu komponen pendidikan yang mempunyai peranan sangat penting dalam proses pembelajaran di sekolah," katanya dalam sambutan pada pembukaan Konferensi Kerja Nasional Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) III Masa Bakti XXI Tahun 2016, di Ambon
Gubernur menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat manusia sekaligus sebagai agen pembelajaran di sekolah. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan ruhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Banyak persoalan yang membutuhkan perhatian PGRI antara lain masih kurangnya guru produktif di tingkat atas, kinerja guru belum optimal, terutama pengawas pembelajaran, ataupun proses pendidikan di sekolah.
Pengangkatan guru honorer belum terakomodasi secara baik dan pendapatan mereka pun masih di bawah standar. Jika mengacu pada sumber masalah minimnya kesejahteraan yang dimiliki oleh seorang guru atau tingkat kesejahteraan secara materi, menyebabkan posisi guru di mata masyarakat tersubordinasi.
Posisi sosial guru menjadi terkesan lebih rendah daripada masyarakat lain yang berprofesi lain. Katakan seorang konsultan, manajer, pengacara, dan lainnya, padahal secara hakikat, profesi yang digeluti seseorang sama dan tidak saling tersubkoordinasi.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo, meminta para pengurus provinsi dan kabupaten/kota membantu pemerintah daerah membangun pendidikan yang bermutu. "Pengurus provinsi, kabupaten, dan kota PGRI bersinergi dengan pemerintah daerah untuk membangun bangsa yang sedang banyak persoalan," katanya dalam kesempatan yang sama.
Menurut Sulistiyo, komitmen membantu pemerintah pusat ataupun daerah sangat diperlukan. Sebab, saat ini banyak sekali persoalan pendidikan dan guru yang perlu memperoleh perhatian semua pihak.
Pendidikan benar-benar berkontribusi dalam membangun karakter bangsa. Pendidikan mampu menghasilkan manusia unggul untuk menjadi pemimpin masa depan yang mengerti persoalan rakyat.
PGRI berperan untuk mewujudkan perjuangan guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi. Ada keseimbangan antara profesionalitas dan kesejahteraan karena ini jiwa dan semangat Undang-Undang Guru dan Dosen.
Pada 2015 pihaknya menerima sebanyak 16 pengaduan dari seluruh Indonesia karena para guru, kepala sekolah, dan pengawas bermasalah. Pengaduan tersebut antara lain penerimaan tunjangan profesi guru (TPG) belum tepat waktu dan jumlahnya. Persyaratan penerimaan TPG sangat berat. Bahkan, alasan sakit keras pun tidak bisa terima.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, guru adalah pilar kemajuan pendidikan di Indonesia. Maluku yang aman dan damai merupakan salah satu tanda keberhasilan pendidikan.
Menurut dia, potret masyarakat hari ini adalah potret pendidikan pada masa lalu. Republik ini didirikan oleh kaum terdidik. Mereka mengenyam pendidikan saat 95 persen masyarakatnya buta huruf. Tetapi, mereka tidak berkeluh kesah, tidak merasa takut, ataupun khawatir.
Menteri Anies mengakui, para pemimpin republik ini adalah pendidik yang berawal dari seorang guru. Sebagai pejuang, mereka dibuang dan diasingkan ke daerah-daerah terisolasi. Tetapi, mereka tetap mengajar.
PGRI, kata dia, adalah organisasi yang hadir saat republik ini ibarat masih jabang bayi. PGRI saat itu mulai bergerak. Mereka yang tergabung adalah orang-orang yang mencerdaskan dan mengubah masa itu.
No comments
Post a Comment