Wednesday, February 3, 2016

Katanya kelebihan guru, tapi kok bayak Pemda "Sambat" krisis guru karena banyak yang pensiun

Angka pensiun guru di Jatim dalam kurun waktu 2015-2019 cukup tinggi. Dalam waktu lima tahun itu, sebanyak 32.548 guru se-Jatim mulai tingka... thumbnail 1 summary
Angka pensiun guru di Jatim dalam kurun waktu 2015-2019 cukup tinggi. Dalam waktu lima tahun itu, sebanyak 32.548 guru se-Jatim mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK akan pensiun. Dengan latar belakang ini, Pemprov Jatim melalui surat edaran gubernur melarang guru mengajukan pensiun dini tanpa alasan yang jelas.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Saiful Rachman mengungkapkan, larangan guru untuk mengajukan pensiun dini sudah dibuat Gubernur Jatim dalam bentuk edaran. Dan aturan itu sebenarnya sudah diberlakukan sejak satu tahun lalu.

“Larangan tersebut akan terus berjalan. Ini kaitannya dengan kebutuhan guru di Jatim dan anggaran yang selama ini sudah dikeluarkan untuk pembinaan guru,” katanya.

Secara rinci, proyeksi guru pensiun sejak 2015 lalu ada 4.606 orang dan tahun ini bertambah lagi 5.106 orang. Berikutnya, pada 2017 akan terjadi gelombang pensiun guru sebanyak 5.888, 2018 sebanyak 7.600 orang dan 2019 ada 9.348 orang.


Sementara jika dilihat dari sebaran, proyeksi guru pensiun paling besar akan dialami 11 kabupaten/kota di Jatim. Di antaranya ialah Surabaya, Kabupaten Malang, Jember, Sidoarjo, Banyuwangi, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Lamongan, Ponorogo, Bojonegoro dan Nganjuk.

Lebih lanjut Saiful menuturkan, kekurangan guru akan teratasi dengan mengoptimalkan guru yang saat ini masih K-2. Sebab, di tengah moratorium PNS oleh Menpan Reformasi Birokrasi, guru termasuk salah satu profesi yang tidak termasuk dalam moratorium. “Kalau mau menambah beban guru honorer juga akan menambah beban sekolah. Jadi kita optimalkan yang ada saja,” kata dia.

Tidak hanya guru, saiful kini juga tengah memetakan jumlah kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun. Menurutnya, hasil pemetaan kepala sekolah yang kini tengah berlangsung akan berdampak pada tugas tambahan mereka. Jika tidak kompeten, kepala sekolah bisa digeser ke sekolah yang kecil atau dilepas sekalian tugas tambahannya menjadi guru biasa.

“Kepala sekolah itu kan guru yang mendapat tambahan tugas. Kalau tidak kompeten dapat tambahan tugas, cukup menjadi guru saja,” tutur dia.

No comments

Post a Comment