Tuesday, November 15, 2016

Permendikbud No 17/2016 bikin resah guru bersertifikat

Kalangan pendidik di Kabupaten Sukoharjo resah. Pasalnya, sekitar 3.000 guru pegawai negeri sipil (PNS) terancam tak menerima tunjangan pr... thumbnail 1 summary
Kalangan pendidik di Kabupaten Sukoharjo resah. Pasalnya, sekitar 3.000 guru pegawai negeri sipil (PNS) terancam tak menerima tunjangan profesi menyusul terbitnya Permendikbud No 17/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi.

Regulasi itu memuat ketentuan guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal.

Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan PGRI Sukoharjo, Sahono, mengatakan berdasarkan permendikbud itu, guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal yakni jenjang Taman Kanak-kanak (TK) 15 : 1, jenjang SD-SMA dan sederajat 20 : 1.

“Misalnya, satu guru SD harus mengajar 24 jam tatap muka dalam sepekan dengan jumlah siswa minimal 20 siswa. Hal ini tak bisa diterapkan di sekolah pinggiran yang jumlah siswanya sangat minim,” kata dia, di sela-sela seminar nasional memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) di Best Western Premier Hotel, Solo Baru, Selasa (15/11/2016).


Rasio siswa minimal menurutnya bisa diterapkan di sekolah-sekolah di wilayah perkotaan seperti Grogol, Kartasura dan Kota Sukoharjo. Namun kondisi ini berbanding terbalik di sekolah-sekolah pinggiran seperti Weru, Bulu atau Tawangsari, di mana beberapa sekolah jumlah siswanya di setiap kelas kurang dari 20 siswa.

“Jumlah guru bersertifikat di Sukoharjo sekitar 4.000 orang. Sementara guru bersertifikat yang terancam tak bisa menerima tunjangan profesi lebih dari 70 persen atau sekitar 3.000 guru,” ujar dia.

Anggota PGRI Sukoharjo lainnya, Sri Lahir, mengungkapkan subtansi masalah pencairan tunjangan profesi adalah rasio siswa minimal yang harus dipenuhi setiap guru bersertifikat pendidik. Praktiknya, rasio siswa minimal tak bisa diterapkan di setiap sekolah mulai jenjang SD hingga SMA.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Didi Suprijadi, mengatakan masalah itu muncul lantaran regulasi yang mengatur rasio siswa minimal. Karena itu, Didi bakal berjuang untuk mengubah regulasi itu agar warga tak lagi resah dan khawatir.

“Regulasi harus diubah dan kami akan berjuang sekuat tenaga. Kami akan melakukan lobi dan pendekatan terhadap pemerintah pusat,” kata dia.

No comments

Post a Comment