Sebanyak 19.317 guru honorer yang mengabdi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) berpotensi diangkat CPNS tahun ini. Semuanya sudah memenuhi persyaratan yaitu memiliki sertifikasi guru.
"Kalau hanya melihat persyaratan untuk pengangkatan guru PNS, 19.317 ini sudah layak. Selain pendidikannya S1, mereka juga punya sertifikasi," kata Plh Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah (Dikmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Renny Yunus di sela-sela MoU antara Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud di Jakarta, Selasa (13/2).
Potensi itu, lanjutnya, belum dilihat pada usia guru honorernya. Sebab, ada aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) usia pengangkatan CPNS maksimal 35 tahun.
"Kami sudah membahasnya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi bagi guru honorer yang usianya di atas 35 tahun. Sejauh ini masih berpijak pada UU ASN," terangnya.
Renny mengaku tidak berani mengusulkan guru honorer 3T berusia di atas 35 tahun sebelum ada aturan undang-undang yang sah. Dia cenderung memilih cara aman yaitu dengan menjadikan guru honorer usia 35 tahun ke atas menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Memang revisi UU ASN sedang berjalan tapi kan belum ada hasilnya. Sementara saya sudah harus mengusulkan tahun ini. Kalau revisinya sudah selesai dan ada payung hukum untuk guru honorer 35 tahun ke atas bisa diangkat CPNS, saya siap melaksanakannya," tandasnya.
Thursday, February 15, 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments
Post a Comment