Thursday, February 15, 2018

Sebab musabab Hokore K2 sulit diangkat menjadi CPNS

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud Reni Yunus mengungkapkan bahwa sebenarnya Kemendikbud sudah... thumbnail 1 summary
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud Reni Yunus mengungkapkan bahwa sebenarnya Kemendikbud sudah mencanangkan program pengangkatan guru honorer menjadi CPNS. Terutama di daerah-daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

Namun, aturan di UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN memberikan batas usia rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maksimal 35 tahun.

Reni mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun.

“Tapi jumlahnya sedikit sekali, kebanyakan usianya sudah diatas 35 tahun, bahkan menjelang pensiun,” katanya.

Selain itu, kendala yang dihadapi adalah para guru honorer tersebut tidak memiliki sertifikasi profesi yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baik karena keterbatasan biaya dan waktu, juga kadang tidak mendapatkan rekomendasi dari sekolah.

“Guru yang diangkat itu kan harus preofesional, ditunjukkan dengan sertifikasi PPG,” ungkapnya.

Reni menyebut, saat ini hanya terdaftar sekitar 19.317 guru honorer di wilayah 3T yang memiliki sertifikat PPG.
Mereka berpeluang untuk diangkat menjadi PNS. Selebihnya, menurut Reni, adalah guru yang tidak punya PPG.

Untuk yang belum memiliki sertifikat PPG, harus segera melakukan proses sertifikasi. “Jadi kalau tahun ini ikut sertifikasi, mungkin bisa diangkat tahun 2019,” kata Reni.

Reni menambahkan, saat ini pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Saya dengar memang ada isu untuk melonggarkan aturan itu (UU ASN), tapi belum pasti,” ungkapnya.

Jumlah kuota PNS di masing-masing daerah kata Reni juga harus diperhitungkan. Karena menyangkut kekuatan APBD tiap daerah untuk membayar gaji PNS-nya.

“Di aturannya anggaran gaji PNS tidak boleh melebihi 50 persen kekuatan APBD daerah,” pungkas Reni.

No comments

Post a Comment