Guru honorer tua, yang usianya lebih 35 tahun, tidak boleh ikut seleksi CPNS 2018. Hanya guru honorer muda yang boleh ikut seleksi CPNS, itu pun mereka harus bersaing dengan pelamar umum memerebutkan formasi khusus guru.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kan mengusulkan tambahan formasi CPNS 100 ribu untuk guru. Namun, ini belum bisa dipenuhi sekaligus makanya sedang kami carikan formula untuk memenuhi kekurangan guru ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Rabu (28/3).
Dia juga menegaskan, usulan 100 ribu tersebut bukan dikhususkan untuk guru honorer yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Namun, untuk pelamar umum dan guru honorer muda.
"Guru honorer di bawah 35 tahun baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta bisa melamar. Kalau lulus tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) bisa jadi CPNS," terangnya.
Mengenai pendataan guru honorer K2, lanjutnya, pemerintah belum bisa menyelesaikannya dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah masih melakukan validasi usulan kebutuhan formasi CPNS 2018 yang diajukan instansi pusat maupun daerah.
"Personil kami terbatas jadi belum bisa handle semuanya. Kami saat ini fokus untuk pengadaan CPNS jalur umum," ujarnya.
Hal ini dipertegas Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad. Kekurangan 700-an ribu guru ini akan dipenuhi bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
"100 ribu itu untuk umum. Kalau guru honorer mau ikut tes CPNS silakan saja. Asalkan usianya di bawah 35 tahun. Di atas itu enggak bisa ikut kecuali ada diskresi," tandasnya.
Thursday, March 29, 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments
Post a Comment