"Setahun ini ada kendala dalam penanganan honorer K2. Setahun ini juga saya mencari celah untuk payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait, namun hasilnya nihil," ungkap Menteri Yuddy dalam raker Komisi II DPR RI, Rabu (20/1).
Dia menyebutkan, dalam aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibolehkan mengangkat CPNS secara otomatis. Itu sebabnya, honorer K2 tidak bisa diangkat tanpa melalui aturan UU.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya, namun apa daya hasilnya nihil. Kami bahkan sudah memetakan dan membuat road map, namun karena tidak adanya anggaran dan payung hukum, saya mohon maaf tidak bisa mengangkat K2 menjadi CPNS," bebernya.
No comments
Post a Comment