Tunjangan Bagi Guru baik itu Tunjangan untukGuru PNSmaupunGuru Honorer. Terlepas dari tugas mulia seorang guru,tentu sebagai manusia guru juga butuh uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya untuk membiayai anak, istri dan biaya operasional tugasnya sebagai seorang guru. Tentu bagi seorangGuru PNSdengan Golongan IIIA dengan gaji diatas 3 juta,jika tidak mendapat Tunjangan tidak akan sangat terbebani dengan biaya hidup.
Namun apa jadinya bagi seorangGuru honoreryang dengan Gaji 1 juta kebawah sudah berkeluarga punya tanggungan anak, apa bisa cukup dengan uang segitu. Tentunya pemberian Tunjangan oleh Pemerintah akan sedikit membantu mereka.
Berbagai isu dimedia masa baik itu cetak maupun online menyebutkan bahwa Tunjangan Guru naiklah, bahkan ada yang memberitakan Tunjangan guru tahun 2016 ini akan dihapus!!!. Semua pemberitaan itu masih sekedar opini dan masih belum jelas.
Sampai pada tanggal 11 januari 2016 kemarin Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) mengeluarkanSurat Edaran Mengenai Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016untuk memberikan pentunjuk bagi pengeluaran Tunjangan Guru tahun 2016.
Dalam surat tersebut dengan jelas disebutkan bahwa tahun 2016Aneka Tunjangan Gurumasih akan diberikan tapi dengan kuota yang sangat terbatas, Oleh karena itu Guru jika ingin mendapat aneka Tunjangan guru 2016harus menyelesaikan dapodik dandatanyadinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Dalam surat Edaran (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 ini sangat dihimbau kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk memberikan arahan kepada para guru-guru untuk menggunakan dan mengisi data-data mereka pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
Untuk lebih jelasnya silahkan bacaSurat Edaran Dirjen GTK Kemendikkbud Mengenai Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016berikut ini:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments
Post a Comment