Saturday, January 23, 2016

Tak Penuhi Angka Kredit, Guru Tidak Naik Pangkat. Mau?

Guru harus mulai meningkatkan kemampuan menghasilkan karya tulis ilmiah sebagai bagian dari pengumpulan angka kredit.  Padahal pengumpulan... thumbnail 1 summary
Guru harus mulai meningkatkan kemampuan menghasilkan karya tulis ilmiah sebagai bagian dari pengumpulan angka kredit.  Padahal pengumpulan angka kredit dengan jumlah yang telah ditetapkan pemerintah merupakan syarat bagi guru untuk bisa naik pangkat.

”Jangan sampai para guru mengalami nasib yang sama seperti pengawas, yakni diberhentikan dari jabatannya sebagai pengawas dan tidak bisa naik pangkat lantaran tidak dapat memenuhi jumlah angka kredit yang sudah ditetapkan,” kata Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo.

Salah satu syarat agar guru bisa naik pangkat, terutama guru dengan pangkat dan golongan IIIb ke IIIc dan seterusnya, maka harus mampu memenuhi jumlah angka kredit yang telah ditetapkan.  Angka kredit juga berpengaruh terhadap tunjangan profesi yang diterima guru.

Menurutnya, aturan mengenai syarat untuk bisa naik pangkat ini sudah diatur dalam Permenpan & RB No 16/2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.  Kendati demikian, kebijakan itu belum diberlakukan secara mutlak bagi guru dan dosen.  Kebijakan ini baru diterapkan pada pengawas dan widyaiswara.

”Meski belum diberlakukan, namun hendaknya hal tersebut menjadi warning bagi para guru untuk semakin meningkatkan kualitas dan profesionalismenya,” terangnya.

Menurut dia, banyak hal yang bisa dilakukan guru dalam melakukan upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme. ”Para guru dapat memanfaatkan keberadaan KKG (Kelompok Kerja Guru) maupun K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) untuk kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan keprofesionalisme,” ungkapnya.

No comments

Post a Comment