“Itu ranah kewenangannya guru segala macam atau semua guru maupun tenaga kependidikan itu mereka di bawah Kementerian Pendidikan,” kata Hanif mengutip keterangan tertulis.
Menurutnya, kepastian pengangkatan pahlawan tanpa tanda jasa yang meminta untuk diangkat status kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus atas rekomendasi Kemendikbud. Meskipun pengangkatan status ada di ranah Kementerian PANRB.
“Kalau soal promosinya itu ada di bawah Menpan RB. Saya kira Pak Mendikbud juga sudah memberikan jawaban,” pungkas Menaker.
No comments
Post a Comment