Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap nasib THK2. Namun demikian, sampai dengan saat ini upaya tersebut belum memberikan hasil karena secara substansial berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS pasca diterbitkannya UU ASN serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.
“Secara jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang bagi rekruitmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis.
Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu,” kata Herman. Herman lebih jauh mengungkapkan, bahwa pada Pasal 58 ayat 3, tercantum jelas bahwa Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Hal ini diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Dalam Undang-Undang tersebut di Pasal 62 ayat 2 juga dinyatakan proses seleksi dilakukan tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang.
Selain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas PP Nopmor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil juga memberikan batasan-batasan yang jelas. PP itu menyebutkan tenaga honorer K2 dapat diangkat setelah mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). PP Itu juga menegaskan, Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
“Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014, serta seiring dengan berakhirnya masa
No comments
Post a Comment