KemenPAN-RB diminta meninjau kembali kebijakan tersebut. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi A Temenggung mengingatkan kementerian pim pinan Yuddy Chrisnandi itu agar lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan dalam program rasionalisasi PNS. Jangan sampai, pemangkasan itu membuat daerah malah kekurangan PNS. Pasalnya, lanjut Yuswandi, selama ini masih ada daerah terisolir justru kekurangan pegawai.
”Kalau memang kelebihan atau penumpukan tenaga bisa dilakukan pensiun dini. Saya kira perlu dilakukan (pensiun dini) tapi last re sort (upaya terakhir jika segala cara tidak berhasil, Red),” kata Yuswandi di ruang kerjanya, di Jakarta, Rabu (16/3).
Menurutnya, penataan aparatur sipil negara (ASN) dengan reformasi birokrasi harus melihat pemetaan secara menyeluruh dan utuh agar tidak ada yang menjadi korban dari kebijakan yang diterapkan. ”Jangan-jangan placement (penempatan) yang tidak tepat. Kata kanlah kita punya 100 tenaga tapi menempatkannya nggak pas, akan menyebabkan satu sisi kekurangan tenaga dan lainnya kele bihan,” ujar doktor lulusan Cornell University itu.
Yuswandi menuturkan, Pemerin tah Daerah (Pemda) harus me miliki peta tentang kemampuan atau kompetensi bagi PNS yang bekerja. Pasalnya, penyiapan sumber daya aparatur yang cakap memang dituntut karena adanya kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kebutuhan masyarakat. ”Artinya pemerintah perlu melakukan pemetaan kompetensi yang ada. Kemudian, baru dicek mana lebih dan kurang. Kalau lebih bisa mutasi dengan capacity building (penguatan kelembagaan),” jelasnya.
Selain itu, penataan reformasi birokrasi juga perlu menerapkan rapid assessment sebagai metode penilaian yang dilakukan untuk mengukur kompetensi, kinerja dan kualifikasi. Lantas apakah tidak menggangu kinerja Pemda ketika waca na pensiun dini diterapkan? ”Ja ngan loncat kebijakan tapi tiba- tiba balik karena belum pas diterapkan. Jadi fokus pemetaan kompetensi PNS dulu saja,” sarannya.
Dia menyebutkan, pihaknya melakukan pemetaan PNS berdasarkan apa yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. ”Ten tu kita juga lakukan pemetaan di pemda maupun pusat. Bahkan, dinas-dinas,” tandasnya.
No comments
Post a Comment