Tuesday, March 15, 2016

Pemerintah bertekah kurangi jumlah PNS, bagaimana nasib Honorer K2?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, kebijakan pengurangan PNS sesuai dengan... thumbnail 1 summary
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, kebijakan pengurangan PNS sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menghendaki pada tahun 2019 Indonesia masuk kategori pemerintahan berkelas dunia.

Karena itu, tata kelola pemerintahannya harus diperbaiki, pelayanan ditingkatkan, sehingga mempermudah masuknya investasi, industri makin meningkat, sehingga kesejahteraan masyarakat juga makin meningkat.

“Semua itu, ujung tombak ada di pemerintah. Jadi untuk memperbaiki semua itu, pemerintahan dan aparaturnya harus diperbaiki,” kata Yuddy mengutip Kementerian PANRB.

Saat ini jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sebanyak 4,5 juta orang.

Dari jumlah itu, jumlah pegawai yang memiliki tingkat pendidikan setara SLTA ke bawah 39 persen, pendidikan S1 ada 42 persen, S2 sebanyak 11 persen, dan S3 hanya satu persen.

Kehadiran UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk mewujudkan SDM aparatur yang profesional, kompeten, dan berkinerja.

“Artinya, untuk menjadi pegawai ASN harus ada seleksi yang ketat, dan tidak memmungkinkan ada orang yang lulus dengan membayar sejumlah uang,” kata Yuddy.

Yuddy juga menjelaskan mengenai beban belanja pegawai dalam APBN yang secara nasional mencapai 33,8 persen. Dikatakan, beban tersebut belum mencakup belanja modal dan belanja barang yang terkait dengan belanja pegawai, yang jika dijumlahkan estimasinya mencapai 60 persen.

Kalau dibiarkan terus, sasaran untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berkelas dunia akan menjadi sulit. “Untuk itu, kita ingin membatasi SDM aparatur ini menuju angka yang pas untuk postur Indonesia,” kata Yuddy

No comments

Post a Comment