Meski demikian, para PNS dengan ijazah tersebut, jangan terlalu cemas dulu. Pasalnya, suara-suara keras penentangan sudah disampaikan pengamat dan sejumlah anggota Komisi II DPR sebagai mitra kerja KemenPAN-RB.
Berikut sejumlah pendapat dan fakta yang bertentangan dengan kebijakan pengurangan jumlah PNS itu, dengan cara dipensiunkan diri.
Pertama, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng. Rasio PNS kita itu masih di bawah dua persen (dari jumlah penduduk), yakni sekitar 1,7 persen. Singapura 2,5 persen, sedang Malaysia sekitar 3,7 persen. Jadi, jumlah PNS kita sebenarnya tidak begitu gemuk.
Kedua, anggota komisi II DPR Yandri Susanto mempertanyakan urgensi kebijakan rasionalisasi. Terlebih, UU ASN (aparatur sipil negara) sudah mengatur usia pensiun PNS. Dengan kata lain, PNS yang dipaksa pensiun dini bertentangan dengan UU ASN.
Ketiga, mantan Kepala BKN Eko Sutrisno menyebut jumlah PNS Indonesia saat ini sudah pas.
"Jumlah PNS di Indonesia, tidak kurang dan tidak lebih. Sudah pas jumlahnya, jadi jangan dikurangi lagi," kata Eko yang saat ini juga menjadi tim ahli MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi.
Keempat, adalah fakta pada 2014 KemenPAN-RB memberlakukan perpanjangan batas usia pensiun PNS pada jabatan administratif dari 56 tahun menjadi 58 tahun.
No comments
Post a Comment