Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitoris mengatakan UU Tapera mengamanatkan setidaknya 20 aturan turunan. Itu terdiri dari tujuh peraturan pemerintah (PP), 10 peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera, dua peraturan presiden (Perpres) dan satu keputusan presiden (Kepres).
Selain persoalan iuran, dalam peraturan turunan dari UU Tapera itu akan mengatur secara rinci pihak-pihak yang akan mendapat prioritas mendapatkan fasilitas perumahan terlebih dahulu. Disamping itu, pemanfaatan iuran oleh peserta dan jumlah pembangunan unit rumah juga akan dijelaskan dalam beleid yang secara ketentuan harus dibuat kurang daru dua tahun tersebut.
Meski masih dalam tahap pembahasan, Maurin menegaskan bila besaran iuran Tapera maksimal 3% dari gaji pokok. Sementara itu, untuk peserta yang akan mendapat prioritas fasilitas perumahan akan diutamanakan berdasarkan beberapa hal seperti lamanya keikutsertaan program, kedisiplinan dalam membayar, serta besarnya beban atau jumlah anak yang ditanggung.
Maurin menambahkan, karena semangat dari program Tapera ini adalah penyediaan rumah untuk kelas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ke bawah, maka untuk tahap awal dari program ini peserta golongan di atas itu hanya dapat manfaat berupa jumlah iuran dan hasil pemupukan investasi yang dilakukan.
"Untuk saat ini Tapera diprioritaskan untuk masyarakat kelas MBR, nanti bila sudah terpenuhi seluruhnya tidak menutup kemungkinan dpat dikembangkan ke skala yang lebih besar (non MBR), "kata Maurin, Kamis (3/3).
Melihat kondisi perekonomian yang berbeda diatar wilayah di Indonesia, maka pemerintah juga akan mengusulkan bila skala MBR dapat disesuaikan. Selama ini skala masyratakat yang masuk dalam kategori MBR diukur secara nasional.
Yang pasti, Maurin menegaskan setelah diundangkan, BP Tapera akan susun rencana strategis jangka menengah panjang yang berkaitan dengan anggaran dan program kerja. "Untuk pembahasan ini seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan," kata Maurin.
Direktur Utama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) Heroe Soelistiawan mengatakan, telah siap bila seluruh pengelolaan dana yang ada dilimpahkan ke BP Tapera. "Bila digabung, setidaknya nanti PNS sudah memiliki dana simpanan lebih dibandingkan peserta baru," kata.
Sekadar catatan, jumlah PNS saat ini mencapai 4,5 juta. Dari jumlah tersebut, masih ada 964.000 PNS yang belum memiliki rumah.
Selama ini Bapertarum menghadapi hal krusial dalam penyediaan perumahan, yakni tidak adanya fasilitas KPR. Sehingga dengan migrasi Bapertarum ke Tapera, diharapkan kepastian mendapat fasilitas perumahan menjadi lebih cepat.
Kapitasi dana yang Tapera yang berasal dari PNS cukup besar. Dengan jumlah PNS yang ada saat ini, pemerintah memproyeksikan jumlah dana yang masuk akan mencapai Rp 1 triliun per bulan.
Sehingga, bila ditambah dengan pekerja formal dan peserta mandiri maka dalam lima tahun jumlah pengelolaan dana Tapera dapat mencapai Rp 50 triliun-Rp 60 triliun.
No comments
Post a Comment