Monday, August 8, 2016

Permendikbud 17/2016 tentang batasan jumlah siswa untuk sertifikasi bikin guru galau

Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016, tak membuat dinas pendidikan Kota Bandar Lampung khawa... thumbnail 1 summary
Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016, tak membuat dinas pendidikan Kota Bandar Lampung khawatir. Pasalnya sekolah di Bandar Lampung mulai jenjang TK-SMA, jumlah siswanya sebagian besar diatas 120 siswa.
Menurut Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Khairul Athar mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya permendikbud yang mengatur tidak adanya tunjangan sertifikasi bagi guru yang mengajar di sekolah yang muridnya kurang dari 120 siswa.

Menurut dia, jika merujuk data sekolah negeri di Bandar Lampung mulai dari jenjang SD - SMA sederatat hampir jumah siswanya diatas 120 murid, jikapun ada hanya satu dua sekolah itupun tingkat sekolah dasar.
“Kalau SMP dan SMA negeri itu murdnya tidak ada yang dibawah 120 siswa, semua diatas itu, tapi kalau SD ada satu dua, kalau tidak salah satu di Jagabaya, satu di Penengahan, Kedaton. Tapi kalau sekolah swasta jumlah siswa dibawah 120 mungkin lebih dari sekolah negeri, tapi saya tidak tahu detailnya,” kata Khairul.
Menurut Khairul jumlah guru bersertifikasi yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil di Bandar Lampung saat ini mencapai 3.639 guru, yang berasal dari guru TK, SD, SMP, SMA, maupun Sekolah luar biasa. “Kalau guru PNS yang bersertifikasi di Bandar Lampung ada 3.639 guru, kalau yang swasta saya lupa jumlahnya,” pungkasnya.

No comments

Post a Comment