Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp 700 milyar untuk membayar gaji guru honorer di 2016 sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). UMP DKI tahun ini sebesar Rp 3,1 juta.
"Kami alokasikan Rp 700 milyar untuk honorer guru dan tenaga pendidik non-PNS agar sesuai dengan UMP. Menurut kami anggaran itu sudah ideal," ungkap Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Andrianto di Balai Kota DKI, Senin (18/1).
Sopan menuturkan guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS kerap mengeluhkan rendahnya honor yang diterima. Dengan anggaran itu paling tidak dalam satu bulan mereka menerima Rp 3,1 juta ditambah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Disdik DKI ada 9.578 orang guru honorer dan tenaga pendidik honorer sekitar 6.000 orang. Mulai tahun 2016 mereka akan dikontrak secara individual sama dengan tenaga pekerja harian lepas (PHL) atau petugas perbaikan prasarana dan sarana umum (PPSU).
"Kita sudah ada data, enggak perlu seleksi. Nanti kita akan pakai dengan model kontrak individu. Jadi kita punya database sekitar 15.478 tenaga honorer di dunia pendidikan. Semua akan mendapatkan gaji sesuai UMP," sambungnya.
Pemberian honorer sesuai UMP DKI 2016 kepada guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS sudah memiliki payung hukum. Yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) No. 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non-PNS dan Tenaga Kependidikan Non-PNS pada Sekolah Negeri.
Dalam Pergub itu dijelaskan Guru non-PNS merupakan guru honor. Sedangkan tenaga kependidikan non-PNS adalah tenaga administrasi, laboran, pustakawan, juru bengkel, penjaga sekolah dan tenaga kebersihan.
No comments
Post a Comment