Tuesday, January 19, 2016

Simak! Syarat dan Ketentuan Penyetaraan Jabatan Bagi Guru Bukan PNS (Inpassing)

Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari kemdikbud on twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengirima... thumbnail 1 summary
Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari kemdikbud on twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing)..
Syaratnya adalah;
Release resmi dari akun Twitter Kemendikbud mengenai Syarat dan Ketentuan
Penyetaraan Jabatan Bagi Guru Bukan PNS (Inpassing)


  1. Surat Pengantar Kepala Sekolah
  2. Bisa di download Disini contoh Formatnya
  3. Lembar Fotocopy NUPTK
  4. Biodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
  5. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
  6. Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
  7. SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
  8. Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
  9. SK pengangkatan sebagai wakil kepala Sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada)

No comments

Post a Comment