“Ya, sudah (pembayaran gaji). Gaji pegawai sudah kami bayarkan secara keseluruhan karena kami menyadari, banyak hal yang dipertimbangkan, terkait kebutuhan orang banyak. Sehingga, kami menerapkan Peraturan Wali Kota, mengenai pendahuluan, sebelum hadirnya Peraturan Daerah (Perda),” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Samarnda, Meiliana, saat ditemui Senin (18/1).
Meiliana meminta, pegawai semakin giat bekerja, setelah Pemkot memenuhi pembayaran gaji mereka. “Diharapkan tidak ada lagi PNS yang bermalas-malasan. Apalagi, kita sudah menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Oleh karena itu, revolus mental memang perlu diterapkan kepada pegawai pemerintahan ini. Tapi bukan berarti dianggap tidak bekerja secara ikhlas,” ujarnya.
Persoalan gaji yang sudah dibayarkan ini, Meiliana mempersilakan Koran Kaltim untuk meminta penjelasan lebih jauh kepada Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Anwar Juhri.
Dikonfirmasi terpisah, Anwar membenarkan pernyataan Pj Wali Kota, terkait pembayaran gaji pegawai yang sudah direalisasikan. Acuannya, adalah Peraturan Wali Kota, perihal pendahuluan kebijakan pemerintah provinsi.
“Ya, memang untuk membayar kebutuhan yang mendesak, sehingga diterbitkan Perwali tentang Pendahuluan Perda 2016. Di dalamnya, termasuk gaji pegawai,” kata Anwar melalui sambungan telepon.
Selain pembayaran gaji pegawai, kata Anwar, juga pembayaran yang bersifat mendesak seperti rekening air, telepon hingga pembayaran rekening listrik. “Kami hanya sebagai pihak yang menjembatani berjalannya organisasi pemerintah, dengan membayarkan hak-hak mereka yang sudah dinantikan,” sebutnya.
“Setelah kami mengajukan RAPBD Desember 2015 lalu untuk dievaluasi Pemprov, sampai sekarang memang belum disahkan. Sehingga, diterbitkanlah Perwali itu, untuk menunjang berjalannya organisasi pemerintahan
Diketahui, sebelumnya diberitakan, ribuan PNS mengalami keterlambatan menerima gaji, lantaran Penda tentang APBD 2016 belum disahkan Pemprov. Tidak kurang 10 ribu pegawai, sempat dibuat gigit jari lantaran belum menerima gaji.
No comments
Post a Comment